BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Sesuai dengan UU tentang BPJS pasal 14.
Bagi yang belum tahu, BPJS Kesehatan dulu bernama Askes. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dulu bernama Jamsostek, Sejak 1 Januari 2014 diubah menjadi BPJS sesuai Undang-Undang no.24 tahun 2011.
Keuntungan menjadi peserta BPJS yaitu ketika berobat ke klinik/Puskemas/Rumah sakit/Dokter yang telah bekerjasama dengan BPJS atau ditunjuk sebagai pelaksana pelayanan BPJS, maka mendapat keringanan dalam hal biaya bahkan bisa gratis.
Kepesertaan BPJS dibagi menjadi dua, yaitu BPJS yang berbayar (membayarkan sejumlah uang setiap satu bulan) dan BPJS Gratis bagi warga miskin yang ditanggung oleh pemerintah melalui Program Bantuan Iuran.
Bagi peserta berbayar, ada satu manfaat yang luar biasa yaitu manfaat berbagi dengan orang lain. Jadi ketika kita sudah membayar (semacam premi asuransi) dan tidak menggunakannya (semoga sehat selalu,,,amin), maka dana yang kita bayarkan bisa digunakan untuk orang lain. Lebih singkatnya, dana digunakan bergantian untuk kepentingan bersama. Indah bukan?
Berikut ini cara dan langkah-langkah pendaftaran menjadi peserta BPJS yang disadur dari laman BPJS :
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN
A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
B. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan
Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Ayo segera daftar BPJS, demi kenyamanan kesehatan seluruh anggota keluarga.

0 komentar:
Posting Komentar