Berbagi informasi, tips, cerita, pengetahuan, harapan, ide, dan lainnya.

18 Juni 2025

Cara Cetak KK Bagi Warga Banyumas

       


        Untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) di Banyumas, Anda bisa melakukannya secara online melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, yaitu Gratiskabeh. Anda juga bisa mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Dindukcapil atau melalui layanan di tingkat desa/kelurahan. 

        Cara Cetak KK Online (Gratiskabeh):

  1. Akses Website Gratiskabeh: Buka laman Gratiskabeh.
  2. Buat Akun: Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu dengan melengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, nomor HP, email, dan membuat password. 
  3. Verifikasi Akun: Jika Anda belum memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), Anda perlu mengaktifkannya terlebih dahulu di kantor desa/kelurahan, Mal Pelayanan Publik, kantor kecamatan, atau Dindukcapil Banyumas. 
  4. Ajukan Permohonan: Setelah akun terverifikasi, ajukan permohonan pencetakan KK dengan mengisi data yang diperlukan dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta dalam format digital (PDF, JPG, JPEG, PNG). 
  5. Pantau Proses: Lakukan pengecekan berkala untuk mengetahui status permohonan Anda. 
  6. Cetak KK: Setelah permohonan disetujui, Anda bisa mengunduh dan mencetak KK dari akun Anda. 

Cara Cetak KK Offline (Kantor Dindukcapil atau Desa/Kelurahan):

  1. Kunjungi Kantor: Datangi kantor Dindukcapil atau kantor desa/kelurahan setempat. 
  2. Ambil Formulir: Minta dan isi formulir permohonan pencetakan KK yang tersedia. 
  3. Lengkapi Persyaratan: Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat pengantar RT/RW, surat pengantar desa/kelurahan, KK lama (jika ada), fotokopi dokumen kependudukan, dan lain-lain. 
  4. Serahkan Berkas: Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke petugas. 
  5. Proses Pencetakan: Petugas akan memproses permohonan Anda dan mencetak KK. 
  6. Ambil KK: Setelah selesai, Anda bisa mengambil KK yang sudah dicetak. 

Penting:

- Pastikan data yang Anda berikan saat mengajukan permohonan online atau offline sudah benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan Anda. 

- Pelayanan pencetakan KK tidak dipungut biaya. 

- Untuk informasi lebih detail mengenai persyaratan dan prosedur, Anda bisa mengunjungi situs resmi Dindukcapil Banyumas. 


=======

Sumber :
Dukcapil Banyumas

Tempo.co

Sinarmas.com

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Tulisan Populer

KataKata

"Janganlah engkau mengucapkan perkataan yang engkau sendiri tak suka mendengarnya jika orang lain mengucapkannya kepadamu." (Ali bin Abi Thalib)

FEMURKU. Diberdayakan oleh Blogger.